Kamis, 23 Agustus 2012

CARA MEMBUKA HP ANDROID YANG TERKUNCI


CARA MEMBUKA HP ANDROID YANG TERKUNCI

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya:
1.        Secara tidak sengaja Anda atau orang lain mengaktifkan fitur pengunci layar yang menggunakan pola ataupassword. Padahal Anda tidak mengetahui polanya / PIN / Passwordnya.
2.        Pengunci layar handphone memang Anda atur untuk menggunakan pola (pattern) namun Anda lupa dan terlalu banyak memasukkan pola yang salah sehingga telepon terkunci dan meminta memasukkan akun Google.
3.        Terjadi kerusakan pada salah satu aplikasi Android sehingga tidak bisa masuk ke menu.
Berikut cara untuk mengatasinya:
1.        Kalau koneksi internetnya aktif dan Anda mengingat akun serta password Gmail Anda, maka untuk mengatasi Samsung Galaxy Mini yang terkunci akibat pola sangat mudah. Anda cukup memasukkan akun gmail dan password yang digunakan, beres.
2.        Kalau belum muncul pilihan untuk memasukkan akun Gmail, Anda cukup melakukan percobaan pola berkali-kali hingga muncul pilihan untuk sign in akun Gmail.
Namun kalau permasalahannya akibat hal lain, misalnya akibat ada aplikasi Android yang rusak atau Anda tidak ingat akun atau password Gmail, maka untuk mengatasi masalah seperti ini Anda harus melakukan Factory Reset Samsung Galaxy Mini.
Apa itu factory reset Android? Factory reset atau reset data pabrik adalah metode untuk mengembalikan handphone Android ke kondisi standar atau seperti baru keluar dari pabrik. Proses ini akan menghapus semua data dan aplikasi yang terinstall di handphone/tablet Android, termasuk akun Gmail (Google) yang terintegrasi dengan perangkat. Jika Anda ingin melakukan factory reset, sebaiknya backup dulu data-data atau file yang penting.
Berikut caranya:
1.        Pastikan baterai handphone masih cukup banyak atau full
2.        Matikan handphone Samsung Galaxy Mini
3.        Tekan tombol HOME (tombol yang ditengah) dan tombol power secara bersamaan, jangan dilepas selama beberapa saat, tunggu sampai muncul logo Samsung.
4.        Anda akan masuk ke menu Recovery Mode seperti tampilan dibawah ini:
5.        http://ibnuleo.files.wordpress.com/2012/02/device.jpg?w=240&h=300
6.        Tekan tombol volume kebawah hingga posisi kursor berada di tulisan wipe data/factory reset
7.        Tekan tombol HOME
8.        Pilih yes (for all user)
9.        Reboot
Setelah itu handphone akan restart dan Samsung Galaxy Mini akan kembali ke settingan awal pabrik. Sebagai informasi, melakukan Factory Reset berarti menghapus semua aplikasi yang terinstall dan juga data, seperti contact, phonebook, SMS, dll. OK terima kasih..selamat mencoba

Rabu, 15 Agustus 2012

Cara Menghitung PPH Pasal 21 OP

Top of Form
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi

Assalamu’Alaikum Wr.Wb.

Perkenalkan nama saya Ridwan, saat ini sedang bekerja di PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Makassar, saya adalah staff administrasi umum. Perlu rekan-rekan ketahui bahwa unit umum adalah unit yang menangani/mengelola administrasi kepegawaian, kebutuhan logistik, akomodasi dan salah satunya adalah menangani masalah perpajakan. Perlu juga saya sampaikan bahwa tidak semua dari rekan-rekan pegawai BNI Syariah mengetahui cara perhitungan Pajak Penghasilan Psl 21 mereka, pokoknya mereka tau beres aja deh kan ada unit umum yang buatkan (kata rekan-rekan pegawai).

Oleh karena itu dari sedikit ilmu yang saya ketahui, ada baiknya agar kita bisa sharing agar rekan-rekan semua bisa menghitung berapa sih jumlah pajak yang harus kita setor ke kas negara.Adapun Jika rekan-rekan termasuk yang sudah mengetahui cara perhitungannya tinggal mencocokan saja, tetapi jika rekan-rekan termasuk yang belum mengetahuinya, bisa mengikuti caranya.

Sebenarnya cara menghitung PPh Pasal 21 tidak terlalu sulit, tetapi bagi orang yang awam soal perpajakan, pastinya akan menjadi lebih rumit. Saya banyak mengerjakan PPh Orang Pribadi, semuanya menyatakan tidak mengetahui cara membuatnya. Karena itu mempelajari perpajakan saya rasa jadi menyenangkan apabila sudah bisa mendatangkan penghasilan untuk Anda.

Oke, sekarang kita mulai saja..!!

Definisi umum :
1. Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

2. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai Jabatan atau tidak.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan seseorang yang tidak boleh dikenakan pajak. 

Adapun untuk besarnya PTKP adalah :
·         Rp. 15.840.000 untuk Wajib Pajak
·         Rp.   1.320.000 tambahan jika sudah menikah
·         Rp.   1.320.000 tambahan jika sudah mempunyai anak 1 dan yang menjadi tanggungan sampai dengan 3 orang anggota keluarga.         

Contoh 1.
Bpk. Ridho adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan PT. Bank BNI Syariah Cabang XXX memperoleh gaji sebulan sebesar Rp.5.000.000,-, membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,-. telah menikah tetapi belum mempunyai Anak. Dia juga telah mempunyai NPWP.
Cara perhitungannya sebagai berikut :

a. Contoh OP yang telah memiliki NPWP.

Gaji sebulan

Rp.5.000.000,-

Pengurangan:
-Biaya Jabatan:
5% x Rp.5.000.000,-
-Iuran Pensiun:


Rp.250.000,-

Rp.100.000,-





Rp. 350.000,-
--------------

Penghasilan neto sebulan

Rp.4.650.000,-

Penghasilan neto setahun
12xRp.4.650.000,-

Rp.55.800.000,-

PTKP setahun:
-untuk WP sendiri
-tambahan WP kawin:


Rp.15.840.000,-
Rp. 1.320.000,-




Rp.17.160.000,-
---------------

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp.38.640.000,-

PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp.38.640.000,-


Rp.1.932.000,-

PPh Pasal 21 sebulan:
Rp.1.932.000,- : 12


Rp.161.000,-

Sedikit saya tambahkan disini formulasi perhitungan PPH Pasal 21 :
PPh Pasal 21 = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif pasal 17 UU PPh

Tarif Pasal 17 :
·         PKP sampai dengan Rp. 50.000.000 sebesar                 : 5 %
·         PKP diatas Rp. 50 juta sd Rp. 250 juta sebesar             : 15 %
·         PKP diatas Rp. 250 juta sd Rp. 500 juta sebesar           : 25 %  

Demikian yang dapat sampaikan, mudah-mudahan dapat bermanfaat, adapun jika terdapat kesalahan mohon dimaafkan & di koreksi.
Wassalamu’alaikum wr. wb