Cara Menghitung
Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi
Assalamu’Alaikum Wr.Wb.
Perkenalkan nama saya Ridwan, saat ini sedang bekerja di
PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Makassar, saya adalah staff administrasi
umum. Perlu rekan-rekan ketahui bahwa unit umum adalah unit yang menangani/mengelola
administrasi kepegawaian, kebutuhan logistik, akomodasi dan salah satunya
adalah menangani masalah perpajakan. Perlu juga saya sampaikan bahwa tidak
semua dari rekan-rekan pegawai BNI Syariah mengetahui cara perhitungan Pajak
Penghasilan Psl 21 mereka, pokoknya mereka tau beres aja deh kan ada unit umum
yang buatkan (kata rekan-rekan pegawai).
Oleh karena itu dari sedikit ilmu yang saya ketahui, ada
baiknya agar kita bisa sharing agar rekan-rekan semua bisa menghitung berapa
sih jumlah pajak yang harus kita setor ke kas negara.Adapun Jika rekan-rekan termasuk
yang sudah mengetahui cara perhitungannya tinggal mencocokan saja, tetapi jika rekan-rekan
termasuk yang belum mengetahuinya, bisa mengikuti caranya.
Sebenarnya cara menghitung PPh Pasal 21 tidak terlalu sulit, tetapi bagi orang yang awam soal perpajakan, pastinya akan menjadi lebih rumit. Saya banyak mengerjakan PPh Orang Pribadi, semuanya menyatakan tidak mengetahui cara membuatnya. Karena itu mempelajari perpajakan saya rasa jadi menyenangkan apabila sudah bisa mendatangkan penghasilan untuk Anda.
Oke, sekarang kita mulai saja..!!
Definisi umum :
1. Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
2. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai Jabatan atau tidak.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan seseorang yang tidak boleh dikenakan pajak.
Sebenarnya cara menghitung PPh Pasal 21 tidak terlalu sulit, tetapi bagi orang yang awam soal perpajakan, pastinya akan menjadi lebih rumit. Saya banyak mengerjakan PPh Orang Pribadi, semuanya menyatakan tidak mengetahui cara membuatnya. Karena itu mempelajari perpajakan saya rasa jadi menyenangkan apabila sudah bisa mendatangkan penghasilan untuk Anda.
Oke, sekarang kita mulai saja..!!
Definisi umum :
1. Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
2. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai Jabatan atau tidak.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan seseorang yang tidak boleh dikenakan pajak.
Adapun untuk besarnya PTKP adalah :
·
Rp. 15.840.000 untuk
Wajib Pajak
·
Rp. 1.320.000 tambahan jika sudah menikah
·
Rp. 1.320.000 tambahan jika sudah mempunyai anak
1 dan yang menjadi tanggungan sampai dengan 3 orang anggota keluarga.
Contoh 1.
Bpk. Ridho adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan PT. Bank BNI Syariah Cabang XXX memperoleh gaji sebulan sebesar Rp.5.000.000,-, membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,-. telah menikah tetapi belum mempunyai Anak. Dia juga telah mempunyai NPWP.
Cara perhitungannya sebagai berikut :
a. Contoh OP yang telah memiliki NPWP.
Contoh 1.
Bpk. Ridho adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan PT. Bank BNI Syariah Cabang XXX memperoleh gaji sebulan sebesar Rp.5.000.000,-, membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,-. telah menikah tetapi belum mempunyai Anak. Dia juga telah mempunyai NPWP.
Cara perhitungannya sebagai berikut :
a. Contoh OP yang telah memiliki NPWP.
Gaji sebulan |
Rp.5.000.000,- |
|
Pengurangan: -Biaya Jabatan: 5% x Rp.5.000.000,- -Iuran Pensiun: |
Rp.250.000,- Rp.100.000,- |
Rp. 350.000,- -------------- |
Penghasilan neto sebulan |
Rp.4.650.000,- |
|
Penghasilan neto setahun 12xRp.4.650.000,- |
Rp.55.800.000,- |
|
PTKP setahun: -untuk WP sendiri -tambahan WP kawin: |
Rp.15.840.000,- Rp. 1.320.000,- |
Rp.17.160.000,- --------------- |
Penghasilan Kena Pajak setahun |
Rp.38.640.000,- |
|
PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp.38.640.000,- |
Rp.1.932.000,- |
|
PPh Pasal 21 sebulan: Rp.1.932.000,- : 12 |
Rp.161.000,- |
Sedikit saya tambahkan disini formulasi perhitungan PPH Pasal 21 :
PPh Pasal 21 = Penghasilan
Kena Pajak (PKP) x Tarif pasal 17 UU PPh
|
Tarif Pasal 17 :
·
PKP sampai dengan Rp. 50.000.000 sebesar : 5 %
·
PKP diatas Rp. 50 juta sd Rp. 250 juta sebesar : 15 %
·
PKP diatas Rp. 250 juta sd Rp. 500 juta sebesar : 25 %
Demikian yang dapat sampaikan, mudah-mudahan dapat
bermanfaat, adapun jika terdapat kesalahan mohon dimaafkan & di koreksi.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar