Rabu, 15 Agustus 2012

Cara Menghitung PPH Pasal 21 OP

Top of Form
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi

Assalamu’Alaikum Wr.Wb.

Perkenalkan nama saya Ridwan, saat ini sedang bekerja di PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Makassar, saya adalah staff administrasi umum. Perlu rekan-rekan ketahui bahwa unit umum adalah unit yang menangani/mengelola administrasi kepegawaian, kebutuhan logistik, akomodasi dan salah satunya adalah menangani masalah perpajakan. Perlu juga saya sampaikan bahwa tidak semua dari rekan-rekan pegawai BNI Syariah mengetahui cara perhitungan Pajak Penghasilan Psl 21 mereka, pokoknya mereka tau beres aja deh kan ada unit umum yang buatkan (kata rekan-rekan pegawai).

Oleh karena itu dari sedikit ilmu yang saya ketahui, ada baiknya agar kita bisa sharing agar rekan-rekan semua bisa menghitung berapa sih jumlah pajak yang harus kita setor ke kas negara.Adapun Jika rekan-rekan termasuk yang sudah mengetahui cara perhitungannya tinggal mencocokan saja, tetapi jika rekan-rekan termasuk yang belum mengetahuinya, bisa mengikuti caranya.

Sebenarnya cara menghitung PPh Pasal 21 tidak terlalu sulit, tetapi bagi orang yang awam soal perpajakan, pastinya akan menjadi lebih rumit. Saya banyak mengerjakan PPh Orang Pribadi, semuanya menyatakan tidak mengetahui cara membuatnya. Karena itu mempelajari perpajakan saya rasa jadi menyenangkan apabila sudah bisa mendatangkan penghasilan untuk Anda.

Oke, sekarang kita mulai saja..!!

Definisi umum :
1. Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

2. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai Jabatan atau tidak.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan seseorang yang tidak boleh dikenakan pajak. 

Adapun untuk besarnya PTKP adalah :
·         Rp. 15.840.000 untuk Wajib Pajak
·         Rp.   1.320.000 tambahan jika sudah menikah
·         Rp.   1.320.000 tambahan jika sudah mempunyai anak 1 dan yang menjadi tanggungan sampai dengan 3 orang anggota keluarga.         

Contoh 1.
Bpk. Ridho adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan PT. Bank BNI Syariah Cabang XXX memperoleh gaji sebulan sebesar Rp.5.000.000,-, membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,-. telah menikah tetapi belum mempunyai Anak. Dia juga telah mempunyai NPWP.
Cara perhitungannya sebagai berikut :

a. Contoh OP yang telah memiliki NPWP.

Gaji sebulan

Rp.5.000.000,-

Pengurangan:
-Biaya Jabatan:
5% x Rp.5.000.000,-
-Iuran Pensiun:


Rp.250.000,-

Rp.100.000,-





Rp. 350.000,-
--------------

Penghasilan neto sebulan

Rp.4.650.000,-

Penghasilan neto setahun
12xRp.4.650.000,-

Rp.55.800.000,-

PTKP setahun:
-untuk WP sendiri
-tambahan WP kawin:


Rp.15.840.000,-
Rp. 1.320.000,-




Rp.17.160.000,-
---------------

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp.38.640.000,-

PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp.38.640.000,-


Rp.1.932.000,-

PPh Pasal 21 sebulan:
Rp.1.932.000,- : 12


Rp.161.000,-

Sedikit saya tambahkan disini formulasi perhitungan PPH Pasal 21 :
PPh Pasal 21 = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif pasal 17 UU PPh

Tarif Pasal 17 :
·         PKP sampai dengan Rp. 50.000.000 sebesar                 : 5 %
·         PKP diatas Rp. 50 juta sd Rp. 250 juta sebesar             : 15 %
·         PKP diatas Rp. 250 juta sd Rp. 500 juta sebesar           : 25 %  

Demikian yang dapat sampaikan, mudah-mudahan dapat bermanfaat, adapun jika terdapat kesalahan mohon dimaafkan & di koreksi.
Wassalamu’alaikum wr. wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar